Raja Ampat-Kofiautv.com-DPRK Raja Ampat Melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Raja Ampat Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 11 Februari 2025 pada malam hari mulai pukul 20,00(08, malam-21.27 WIT. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan DPRK, Angota DPRK dan Sejumlah Pimpinan OPD dan Tamu undangan.
Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Raja Ampat, Yakni Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (ORMAS), Berjalan sesuai undangan yang diberikan kepada ORMAS, Walaupun Bupati dan wakil bupati Raja Ampat terpilih tidak hadir dalam rapat paripurna DPRK Raja Ampat pada malam ini.
Entah apa?…halangan-nya sehingga tidak hadir dalam rapat istimewa itu, hal ini muncul pertanyaan sehingga awak media ini wawancara langsung dengan Ketua DPRK, Ditanya Ketua DPRK, Apakah ORMAS ada halangan sehingga tidak hadir dalam Rapat Paripurna ini?,Ketua DPRK menyampaikan bahwa Bupati Terpilih ORMAS Kami Dari DPRK sudah memberikan undangan, tetapi tidak ada informasi/konfirmasi terkait ketidak hadiran dalam rapat paripurna penetapan calon Bupati terpilih itu,
Jawab Ketua DPRK tidak ada konfirmasi tentang halangan nya, tetapi penetapan tetap jalan sesuai jadwal dan tanggal yang sudah tetapkan sehingga tidak hadir dalam rapat paripurna pun pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Raja Ampat yang akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 yang berlangsung di Ibu Kota negara Jakarta. ORMAS ditetapkan dan sah!

Sebelum penda tanganan berita acara penetapan Bupati dan wakil bupati terpilih. Ketua DPRK Kabupaten Raja Ampat, M. Taufik Sarasa, memberikan sambutan singkat, Dalam sambutannya Ketua DPRK Menyampaikan selamat Kepada Bupati terpilih Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (ORMAS)
Isi sambutan, atas nama lembaga dan pimpinan DPRK, Kami mengucapkan selamat kepada Orideko dan Mansyur syahdan(ORMAS) yang telah terpilih dan tepat pada malam ini ditetapkan sebagai Bupati dan wakil bupati Kabupaten Raja Ampat Periode 2025-2029,” sambutannya Ketua DPRK.
Ia mengatakan, setelah penetapan pasangan terpilih selanjutnya akan disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Papua Barat Daya untuk memperoleh pengesahan, pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja ampat, hal ini sesuai ketentuan pasal 160 ayat (3) undangan-undang nomor 8 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, walikota menjadi undangan-undang.
Atas dasar itu maka selaku pimpinan dan seluruh anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat Mengucapkan selamat kepada pasangan ORMAS (Orideko Iriano Burdam, S.Ip, M.M, Ec, Dev, dan Drs.Mansyur syahdan, M.Si Yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil bupati kabupaten raja ampat masa jabatan Periode 2025-2029.
Harapan kami kiranya pasangan ORMAS bersama-sama dengan kami lembaga legislatif DPRK membangun kemitraan dalam mengembangkan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya
Utamanya dalam tugas adalah upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian terhadap masyarakat Kabupaten Raja Ampat pada khsusnya dan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia pada umumnya.”ucapnya.
Serta melanjutkan program-program penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan yang belum terselesaikan, semoga dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya Mempimpin Kabupaten Raja Ampat kedepannya selalu mendapat Ridho dan Perlindungan dari Tuhan yang Maha Esa.
Setelah sambutan singkat. Pimpinan DPRK Raja Ampat mendatangi surat berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati ORMAS dan Kemudian Tutup dengan doa.” Akhirnya.
Keterangan Video: Alex Umpain Bersama insinyur Migas Jerman dan Australia