Medan, Jurnalkofiautv.com– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung terhadap Harapan Munthe, pria yang memutilasi istrinya sendiri.
Jaksa tidak menerima vonis tersebut karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“Dari informasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyampaikan kasasi atas putusan majelis hakim,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, Kamis (8/6).
“Karena putusannya lepas. Jadi tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Karena itu jaksa mengajukan kasasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Negeri Tarutung, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terdakwa Harapan Munthe yang memutilasi dan merebus potongan tubuh istrinya karena dianggap mengalami gangguan jiwa.
Majelis hakim yang diketuai Martha Napitupulu menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP.
“Membebaskan terdakwa Harapan Munthe oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” kata hakim ketua Martha Napitupulu dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Tarutung, Rabu (7/6).
Namun, hakim berpendapat Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.
Namun, Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu.
Majelis hakim memerintahkan JPU menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Muhammad Ildrem Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun.
“Oleh karena itu, memerintahkan jaksa penuntut umum agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.
[Alex Umpain]