Jakarta, KofiauTV.com-Pilkada Raja Ampat 2024 telah selesai dan dimenangkan oleh Termohon ORMAS namun disengketakan oleh Pemohon RUBI, CERIA dan HATI atas dugaan TSM dan meminta PSU diseluruh kabupaten Raja Ampat.
Oleh Mahkamah Konstitusi RI, sengketa Pilkada Raja Ampat diproses dalam sidang pendahuluan pada 13 Januari 2025 untuk mendengarkan permohonan Pemohon dan mendengarkan jawaban Termohon ORMAS, Pihak Terkait KPUD dan keterangan Bawaslu Raja Ampat pada Sidang tanggal 22 Januari 2025, dan rencananya sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada 11-13 Pebruari 2025, namun dipercepat pada 4-5 Pebruari 2025.
Tidak mendahului keputusan hakim, namun jika dilihat dari permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu maupun percepatan jadwal sidang penetapan putusan Hakim MK maka dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa permohonan yang disengketakan RUBI, CERIA dan HATI Pasti Tidak Akan Dilanjutkan Alias DIsmissal.
Alasan kenapa MK tidak melanjutkan gugatan RUBI, CERIA dan HATI dikarenakan ada banyak alasan yang mempengaruhi, baik alasan hukum maupun non hukum seperti kebijakan kepentingan negara :
1. Secara hukum gugatan perselisihan hasil pilkada Raja Ampat yang disengketakan tidak memenuhi ambang batas 2%, gugatannya tidak jelas dan tidak memiliki bukti hukum untuk menggugurkan hasil pleno KPUD Raja Ampat karena pemohon hanya mengandalkan voice note dengan tuduhan adanya TSM yang dilakukan Sekda Raja Ampat dengan Petitum dilaksanakan PSU diseluruh kabupaten Raja Ampat.
Jika hakim MK melanjutkan permohonan Pemohon dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan alat bukti maka sama saja membuang energi,waktu dan dana karena baik Termohon ORMAS, KPUD dan Bawaslu telah memiliki banyak bukti yang akan mematahkan tuduhan RUBI, HATI dan CERIA.
Bawaslu Raja Ampat juga secara jelas menyatakan pada sidang kedua bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, hanya ada pelanggaran ketidaknetralan ASN secara personal dan telah direkomendasikan kepada badan kode etik ASN ( BAKN dan Kemendagri ).
2. Kebijakan Negara ( Presiden Prabowo Gibran ) tentang program makanan bergizi.
Prabowo dan Gibran baru terpilih pada Pilpres 2024 dengan program utama makanan bergizi yang membutuhkan dana besar, Menteri keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan adanya pemangkasan kegiatan kementrian untuk menghemat dana guna menunjang program makan siang bergizi bagi anak sekolah di seluruh Indonesia, sementara PSU di seluruh Raja Ampat membutuhkan dana sangat besar.
3. Dimajukannya tanggal sidang penetapan atau pengucapan putusan kesimpulan permohonan dan jawaban Termohon, Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu dari tanggal 11-13 ke 3-5 Pebruari 2025.
Dipercepatnya sidang pengucapan putusan diduga terkait erat dengan hasil Raker Mendagri dan KPU RI tentang Pelantikan Gubernur terpilih pada 6 Pebruari 2025. Berita terbaru, Mendagri akan menetapkan kembali jadwal pelantikan sesuai penetapan MK agar segera dilakukan pelantikan serentak secara cepat supaya ada kepastian hukum dan kepastian tata kelola pemerintahan guna mendukung program makan siang bergizi.
Oleh sebab itu dengan tuduhan dan bukti bukti yang lemah dari RUBI, CERIA dan HATI dengan meminta PSU di seluruh Raja Ampat bertentangan dengan kebijakan dan kepentingan negara yang saat ini serang membutuhkan dana sangat besar, juga didukung oleh perangkat kerja pemerintah daerah yang definitif secepatnya supaya program makan siang bergizi yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Raja Ampat sehingga mustahil tuduhan dan keinginan RUBI, CERIA dan HATI
Maka mustahil akan dilanjutkan.
Saya percaya bahwa Hakim akan mengucapkan putusan tidak melanjutkan Permohonan Pemohon RUBI, CERIA dan HATI pada tanggal 4 atau 5 Pebruari 2025, alias DISMISSAL.
Selamat kepada pasangan ORMAS dan pendukungnya serta simpatisan atas kemenangan ini. Kemenangan ORMAS adalah kemenangan rakyat yang telah menyatakan kedaulatannya.
Jou Suba