Daerah  

Bupati Raja Ampat Diduga Gelapkan Dana Sertifikasi Guru Triwulan IV 2024

[cvw_social_links]

 

Raja Ampat,Kofiautv.com– Dugaan kuat penggelapan dana sertifikasi guru mencuat di Kabupaten Raja Ampat. Bupati Raja Ampat bersama Dinas Pendidikan diduga bersekongkol untuk tidak menyalurkan dana sertifikasi guru triwulan IV tahun anggaran 2024, meskipun anggaran tersebut seharusnya sudah cair.

Hingga saat ini, lebih dari 100 guru bersertifikasi di Kabupaten Raja Ampat belum menerima hak mereka. Padahal, triwulan pertama tahun anggaran 2025 akan segera berjalan pada bulan depan, sementara dana triwulan IV tahun 2024 belum terselesaikan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dalam pencairan dana tersebut.

Menurut informasi yang beredar, setiap guru bersertifikasi seharusnya menerima dana berkisar antara Rp9,6 juta hingga Rp9,9 juta per orang. Jika dihitung secara kasar, dengan asumsi 150 guru menerima dana rata-rata Rp10 juta, maka total anggaran yang belum tersalurkan mencapai Rp1,5 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah, terutama bagi guru dengan golongan IV yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Secara prosedural, dana sertifikasi guru merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga ditahan oleh pemerintah daerah. Meskipun terdapat potongan pajak 10%, dana yang tersisa seharusnya tetap diberikan kepada guru tanpa penundaan.

Salah satu guru berinisial D menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan penyelewengan ini. Ia menuntut Dinas Pendidikan Raja Ampat untuk bekerja secara profesional dan segera menyelesaikan pencairan dana sebelum pelantikan bupati terpilih, Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan, pada 20 Februari 2025.

Beberapa guru bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika hak mereka tidak segera diberikan. Mereka berharap agar pemerintah daerah bertindak adil dan tidak meninggalkan beban anggaran sertifikasi ini kepada pemerintahan yang baru.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Raja Ampat maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan penggelapan dana sertifikasi ini. Para guru berharap agar keadilan segera ditegakkan dan hak mereka diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *