Daerah  

LKPJ AKHIR ANGGARAN TAHUN 2023 DI RAJA AMPAT DILAPORKAN OLEH BUPATI RAJA AMPAT DIFORUM SIDANG DPRK RAJA AMPAT,2024

[cvw_social_links]

Raja Ampat PBD.Jurnalkofiautv.com-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat Menggelar Rapat Paripurna Pertama masa sidang pertama dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Raja Ampat,Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Aula utama Kantor DPRK Raja Ampat pada hari senin,27 mei 2024.

Sebelum acara ini dibuka oleh Bupati Raja Ampat, DPRK Melakukan Pembacaan Daftar hadir Anggota DPRK Yang hadir dalam rapat Paripurna Pertama masa sidang pertama dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati,dalam pembacaan daftar hadir dibacakan oleh Kepala Persidangan dan Perundang undangan Sekertariat DPRK.Rapat Paripurna Pertama yang berlangsung di Aula Kantor DPRK Raja Ampat Waisai tepat pada hari senin,tanggal 27 mei 2024:14:00 WIT.

Agenda Pembukaan Rapat paripurna dalam rangka pembahasan materi laporan Keterangan Pertanggunjawaban Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2023, berikut nama Anggota DPRK Yang hadir Nomor:1. Abdul Wahab Warwei Jabatan Ketua Hadir. 2.Renol Bula Jabatan Wakil Ketua 1 Hadir, 3. Carles Imbir,Jabatan Wakil Ketua II Keterangan Ijin, 4.Marthinus Mambraku Jabatan Anggota Hadir, 5.Hermelina Sosir, jabatan anggota hadir,6.Muhamad Said jabatan Anggota hadir,7.Yardin Anggota Hadir,8.Yoris Rumbewas Anggota Hadir. 9.Hermelina Burdam, jabatan anggota Hadir.10. Benoni Saleo, Anggota keterangan hadir,11. Islawati Sabale Jabatan anggota hadir.12.Hamid Alhamid Jabatan Anggota Keterangan Hadir,13. Muhammad Taufik Sarasa, ST, jabatan anggota Keterangan Ijin, 14.Ismail Saraka anggota Ijin, 15. H.Ali Rumbara jabatan anggota keterangan Sakit, 16. Zainudin, anggota Hadir. 17.Yehuda Manggarai Anggota Hadir. 18.Tidoris Jandi Kapisa Anggota Ijin. 19.Ibrahim Macap Anggota Hadir.20. Fahmi Macap anggota Ijin. Keterangan jumlah 20 orang, Hadir 14 orang, ijin 5 orang, Sakit 1 orang.

Keterangan: Bupati Raja Ampat Dan Ketua DPRK, Wakil Ketua I Renold Bula. 27/05/2024.

Pendatangan Berita acara diawali oleh Bupati Raja Ampat,diakhiri oleh Pimpinan DPRK Raja Ampat. Berdasarkan Tatib DPRD nomor 1 Tahun 2020 yang dirubah menjadi Tatib DPRK Nomor 1 Tahun 2022 pada pasal 1 ayat 11 tentang rapat paripuna, maka jumlah anggota Dewan yang hadir telah memenuhi kuorum, maka sidang dibuka oleh Ketua DPRK Abdul Wahab Warwei dan terbuka untuk umum.

Ketua DPRK Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban LKPJ merupakan kewajiban intitut kepala daerah yang wajid disampaikan kepada DPRK Sebagai berwujud dari Check And Balance adalah Cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Disamping itu LKPJ merupakan Instrumen penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memberikan gambaran tentang pencapaian kinerja,kebijakan realisasi program dalam periode 1 tahun anggaran.̋ Paparnya.

Usai Paparan Ketua DPRK; Dilanjutkan Bupati Raja Ampat, Menyampaikan Laporan Keterangan Bertanggung jawaban Ahir tahun 2023, sebagaimana di diamanatkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah . Penyusunan LKPJ ini telah mengacu pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan Evaluasi Penyelenggaran pemerintah daerah.

LKPJ Akhir Anggaran tahun 2023 Merupakan Laporan Anggaran Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Selam 1 Tahun anggaran yang disampaikan kepada anggota DPRK dimaksud sebagai salah media dalam Upaya memelihara dan menguatakn hubungan Check And Balance; disamping itu LKPJ Juga Merupakan salah satu bahan bagi DPRK untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara pemerintah daearah kabupaten Raja Ampat tahun 2023.” Tutup nya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *